Friday, February 6, 2015

Renew SKCK


Assalamu'alaikum !!
To The Point Saja ....

Lebih mudah renew SKCK daripada pembuatan baru SKCK karena kita tidak usah lagi melakukan sidik jari jadi database lama masih ada di catatan di POLDA jadi langsung datang saja ke POLDA , syarat dan langkah yang harus di lakukan adalah menyiapkan photokopi KK , akte kelahiran , photo berwarna 4x6 ( 6 lembar) , photokopi asli yang terlegalisir serta pengisian formulir renew SKCK. 

Renew ini bisa di wakilkan oleh keluarga atau teman asal syarat yang di butuhkan semua ada dan biaya renew SKCK Rp.10.000 .

Semoga urusan di lancarkan ya , Aamiin ya robbalamin .

Wasalam.

No comments:

Post a Comment